MENGENAL PENERBIT MAYOR

 


MENGENAL PENERBIT MAYOR

Bapak Edi S. Mulyanta adalah seorang nara sumber yang sudah lama berkecimpung di dunia kepenulisan dan penerbitan. Sebelum bergabung di Penerbit Andi, beliau seorang penulis lepas yang hidup memang dari menulis buku.  Sudah nyaris 20 tahun beliau menangani penerbitan di Penerbit Andi, Beliau berharap  pengalamannya dapat memberikan inspirasi kepada peserta pelatihan gelombang 18 di pertemuan ke 11 kali ini. Berikut di bawah ini adalah biodata dari nara sumber. 


Dunia penerbitan baik penerbit mayor maupun penerbit minor/indie adalah dunia bisnis semata, yang mempunyai visi dan misi yang berbeda-beda. Tentunya diikuti dengan idealisme di dalamnya. Dalam dunia bisnis, nomor satu yang dicari adalah keuntungan. Dengan outlet utama adalah pasar toko buku ataupun pasar di luar toko buku. Toko buku inilah yang menjadi soko guru dari bisnis ini sehingga ketergantungan ini sudah menjadi suatu ekosistem yang khas dalam dunia penerbitan.

Sistem perbukuan di Indonesia secara gamblang sudah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2017, tentang tata kelola perbukuan yang dapat  dipertanggungjawabkan  juga terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Menurut Undang-undang No.3 dijelaskan bahwa 

Ø  Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Maka tugas penerbit adalah mendapatkan -Naskah- yang tentunya dapat diproses menjadi buku untuk menghasilkan keuntungan, sehingga bisnis penerbitan tersebut dapat berkembang dan meningkatkan literasi bagi masyarakat secara umum.

Namun Saat ini yang masih bermasalah adalah dalam tahap pendistribusian materi yang  diproses penerbit untuk dapat meningkatkan literasi baca di Indonesia (dampak covid 2019)

Ø  Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

Tugas penulis adalah menghasilkan Naskah Buku yang memenuhi kriteria bagi penerbit dan  penerbit akan mengolah Naskah Buku tersebut menjadi komoditas berupa buku cetakan maupun buku elektronik menyesuaikan perkembangan jaman.

 Ø  Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Dan merupakan luaran atau outcome yang diakui oleh Undang-undang sebagai syarat dalam memenuhi kewajiban baik itu Guru, Dosen, maupun tenaga-tenaga di Pemerintahan.

 ·         Beberapa UU yang ikut memperkuat posisi buku yaitu

-          UU 12/2012 Perguruan Tinggi Pasal 46 ayat 2 ….Hasil Penelitian wajib disebarluaskan…. dipublikasikan (dalam bentuk Buku Ber ISBN)

-          PermenPAN 26/2009 Jabfung Guru dan Angka Kredit, Pasar 11 Ayat c-2 Publikasi Buku ber ISBN

Oleh sebab itu  penerbit buku mayor maupun minor dapat berperan saling melengkapi dalam memenuhi amanat undang-undang ini.

Berikut manfaat ISBN menurut Perpustakaan Nasional 



Karena begitu pentingnya luaran atau outcomes dari beberapa profesi pendidik, sehingga tumbuh subur pula penerbit2 yang menyalurkan hasil pemikiran penulis dalam bentuk buku yang ber ISBN.

Penerbit di Indonesia telah diwadahi pemerintah dalam organisasi IKAPI, sehingga Penulis yang akan menerbitkan buku, sebaiknya menggunakan saluran tersebut yang telah diakui oleh pemerintah. Setiap penerbit diberi nomor tanda keanggotaan IKAPI.

 


Setiap penerbit diperbolehkan untuk mengajukan nomor ISBN ke perpustakaan nasional. Di dalam perkembangannya, perpustakaan nasional memberikan penanda tertenu dalam  ISBN untuk menunjukkan skala produksi penerbitannya.

Skala produksi ini hanya menunjukkan kemampuan output buku yang dihasilkan serta kemampuan distribusinya ke masyarakat luas. Semakin besar output dan distribusinya, ISBN yang dikeluarkan oleh Perpusnas akan semakin banyak. Akhirnya diberikan kode produksi buku di ISBN dalam bentuk Publications Element Number.

inilah struktur ISBN sebagai penanda Perpusnas dalam mendistribusikan nomor buku secara individual


Karena hal itulah kemudian muncul istilah penerbit mayor dan penerbit minor.

Dimanakah  bedanya?   

Pada skala produksi. Terkadang aturan pemerintah, bergerak mengikuti dinamika masyarakat. Karena banyaknya terbitan yang diajukan sebagai syarat Jabatan Fungsional, akhirnya pemerintah terkadang memberikan syarat tertentu untuk mempermudah klasifikasi pemberian nilai indeks di angka kredit. Sehingga munculah penerbit skala mayor (nasional) dan skala regional saja.

Pada skala penjualan . Bahkan di luaran Pendidikan Tinggi, jelas mensyaratkan untuk mendapatkan nilai angka kredit nasional harus diterbitkan di penerbit skala nasional (minimal 3 propinsi kantor pemasaran). Hal ini semakin  menegaskan tentang perbedaan penerbit mayor dan minor.

Pada team Riset dan Development Terkadang penerbit mayor mempunyai team Riset dan Development, sehingga lebih fokus pemilihan materi sampai ke eksekusi pemasarannya. Penerbit mayor mempunyai tool-tool pemasaran yang lebih banyak.

untuk mengantisipasi perkembangan jaman maka untuk aat ini penerbit Andi lebih mengembangkan penerbitan buku digital yang contoh buku digital dan proses pemasarannya bisa dilihat pada  http://bukudigital.my.id atau dapat dilihat di http://ebukune.my.id

Bagi para penulis disarankan untuk  mencoba bertransaksi buku digital, supaya tidak ketinggalan jaman, karena buku digital ini akan menyatukan mindset penerbit mayor maupun minor, sehingga tidak ada lagi dikotomi hal tersebut. Yang ada adalah penerbit dengan kekhasan visi dan misi masing-masing, saling mengisi untuk meningkatkan literasi bangsa ini.

Beberapa hal  yang perlu diketahui seseorang penulis yang mempunyai keinginan naskahnya diterbitkan oleh penerbit mayor.

1.       Buatlah proposal ke penerbit yang isinya garis besar tulisan yang dapat ditawarkan ke penerbit. Penerbit akan melihat Tema, Judul Utama, Outline tulisan, pesaing buku dengan tema yang sama, positioning buku (harga, usia pembaca, gender, pendidikan, dll).

2.       Tidak ada perantara untuk bisa menerbitkan naskah buku di penerbit mayor, bisa langsung ke penerbit yang bersangkutan. Akan tetapi penerbit biasanya mempunyai grup-grup penulis yang selalu memberikan perancangan tulisan yang akan diusulkan. Terkadang grup penulis ini cukup baik dalam hal pemenuhan judul perencanaan dan eksekusinya, sehingga terjadi kesepakatan secara ekslusif untuk diterbitkan.

3.       Tulislah rencana penulisan dengan target market yang dituju. Jika perlu  tawarkan rancangan pemasarannya. Pemasaran era new normal sangat berbeda dengan era normal sebelumnya. Ke depan buku-buku mungkin akan disalurkan ke media e-book, untuk media printing offline mungkin akan semakin berkurang jumlahnya.  Ke depan media-media selain buku akan semakin banyak menghiasi dunia pendidikan. Persiapkan hal ini dengan baik, karena hal ini membutuhkan keahlian yang berbeda dengan sebelumnya.

4.       Kriteria Naskah sesuai dengan visi misi Penerbit. Penerbit Andi adalah penerbit buku untuk pengayaan pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi. Hampir 70% buku yang diterbitkan adalah dengan tema tersebut, sisanya adalah tema umum 30%. Apabila kans untuk dapat terbit tentunya mengikuti kebijakan penerbit tersebut yaitu buku pengayaan pendidikan.

5.       Kirimkan usulan atau sampel buku beserta dengan bagaimana perencanan distribusi menurut penulis sehingga penerbit akan dapat mempunyai gambaran ke mana buku tersebut dapat disalurkan. Kepada siapa sasaran buku itu ditulis, market mana yang diinginkan penulis untuk menjaring pembacanya.

 

·         Definisi buku yg baik hingga bisa lolos ke penerbit mayor

o   Buku yang baik harus dipersiapkan naskahnya oleh penulis, kesatuan penyajian dan pembahasaan dapat dibantu oleh penerbitnya. Pada dasarnya ketiganya harus menyatu dengan baik, hal ini butuh kerjasama, komunikasi saat proses penerbitan antara penulis dan penerbit.

o   Materi harus unik, artinya mempunyai kekhasan tersendiri dibanding buku pesaing.

o   hindari plagiarism ( copy and paste)

o   Usahakan proses penyuntingan mandiri dapat dilakukan untuk memercepat proses. penyuntingan mandiri merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.

Sebagai penulis kita jangan berputus saat mencoba menawarkan naskah ke semua penerbit, karena pada saat ini kondisi naskah di beberapa penerbit masih tetap terbuka lebar.  Karena peluang itu akan selalu ada. Sebagai guru kita dituntut untuk menghasilkan outcomes atau luaran yang berdampak. Yaitu hasil tulisan buku yang ber ISBN, supaya ilmu yang kita miliki tidak hilang ditelan jaman.

 Salam Literasi

Siti Chotijah


Waktu kegiatan - Rabu, 28 April 2021

Resume ke -11

Tema - Penerbit Mayor

Nara sumber - Edi S. Mulyanta

Gelombang -18


Komentar